Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan Seorang Pria yang Menjual Miras di Warung Kopi

- 29 November 2021, 16:07 WIB
Seorang pria asal Rejotangan yang menjual miras di warung kopi berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
Seorang pria asal Rejotangan yang menjual miras di warung kopi berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Seorang pria asal Rejotangan bersama dengan istrinya berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di Kabupaten Tulungagung karena mengedarkan atau menjual minuman keras (miras) jenis arak bali.

Pasangan suami istri ini berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung pada hari Jumat, 26 November 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua orang yang berinisial KSDL (28) dan LA (29) ini tinggal di sebuah rumah kos di wilyah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dan mereka berhasil ditangkap di pinggir jalan masuk Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menanggapi laporan dari masyarakat.

"Penangkapan terhadap pasutri penjual miras jenis arak bali ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran miras tersebut. Apapun yang dapat mengganggu kamtibmas di Kabupaten Tulungagung, pasti akan ditindak lanjuti sesegera mungkin, salah satunya peredaran miras ini," paparnya.

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 25 botol plastik miras jenis arak bali, 10 botol kaca miras juga jenis arak bali, 1 buah kantong kresek, 1 buah kardus, 2 buah unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana," jelas Kasi Humas.

***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x