Seorang Pelaku Penggelapan Motor Seharga Rp178 Juta Berhasil Diamankan oleh Polres Sukoharjo

- 29 November 2021, 14:40 WIB
Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan motor  sebesar Rp178 juta.
Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan motor sebesar Rp178 juta. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Seorang residivis penipuan dan penggelapan motor dengan inisial MH (31), yang merupakan warga Batumamar, Kabupaten Pamekasan, berhasil diamankan oleh Polres Sukoharjo.

Tersangka MH berhasil dibekuk petugas setelah membawa kabur sepeda motor jenis Kawasaki tipe ZR 800B dengan nomor polisi AD 2345 DAF dengan kisaran harga Rp178 juta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiyawan, saat konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kartasura pada hari Sabtu, 27 November 2021.

"Jadi awalnya pada (23/11) pelaku mendatangi showroom milik Asad (49), di daerah Makam Haji, Kartasura. Pelaku beralasan akan mencoba motor tersebut sebelum dibelinya, namun saat mencoba motor tersebut, motor malah dibawa kabur oleh pelaku," paparnya.

Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kartasura dengan menyampaikan identitas dari pelaku saat mengetahui kejadian tersebut.

Setelah mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku, petugas Polsek Kartasura bekerja sama dengan Satreskim Polres Sukoharjo dan Polrestabes Semarang berhasil membekuk MH beserta barang bukti di daerah Kota Semarang.,

"Dimana barang bukti ditemukan sudah diubah warnanya oleh pelaku, yang semula hijau berubah menjadi merah," jelas AKBP Wahyu Setiyawan.

Kepala Polres Sukoharjo juga menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan penggelapan motor sebanyak empat kali dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x