Kepala Polres Bima Kota Memastikan akan Menindak Tegas Kasus yang Berawal dari Minuman Keras

- 25 November 2021, 16:19 WIB
Kapolres Bima Kota menyampaikan akan tindak tegas kasus yang berawal dari miras.
Kapolres Bima Kota menyampaikan akan tindak tegas kasus yang berawal dari miras. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Kepala Polres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh kasus yang terjadi akibat dari pengaruh minuman keras atau miras.

Ia menyampaikan bahwa hal ini disebabkan karena akhir-akhir ini tidak sedikit kasus yang masuk di meja kepolisian atau yang terungkap bermula dari pengaruh miras.

AKBP Henry Novika Chandra menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada hari Kamis siang, 25 November 2021, yang menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan, penganiayaan, serta sejumlah kasus lainnya, merupakan pengaruh miras.

Ia menjelaskan bahwa miras seringkali menimbulkan perbuatan yang tidak dapat dikontrol lagi oleh konsumennya sehingga melakukan perbuatan yang mengarah ke hal-hal yang menimbulkan kejahatan dan meresahkan masyarakat.

Pengaruh miras walaupun tidak disenangi namun keberadaannya tidak dapat dihindari, di mana dapat menjadi ancaman ketertiban dan keamanan masyarakat, bahkan merenggut korban jiwa dan ini menurut Kapolres Bima Kota merupakan masalah nasional.

"Masalah tersebut, merupakan masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus," paparnya.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini telah melakukan upaya untuk mengantisipasi pengaruh minuman keras terhadap timbulnya suatu kejahatan dan telah tertuan di Undang-Undang.

"KUHP yang berlaku di Indonesia memberikan sanksi kepada barang siapa yang terbukti menurut hukum yang melakukan kejahatan, seperti yang diatur dalam Pasal 492 ayat 1 serta pada Pasal 536 ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHP," jelas Kapolres.

Karena hal inilah, Kepala Polres Bima Kota menjelaskan bahwa pihak polisi akan menindak tegas kasus yang bermula dari pengaruh miras dengan segala cara dan tidak akan 'dimanjakan' dalam penanganannya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x