Mahfud MD : Tangkap Oknum yang Serukan jihad Serang Densus 88 dan Bakar Polres

- 23 November 2021, 08:52 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD sebut pemeriksaan terduga teroris sudah sesuai prosedur hukum.
Menko Polhukam, Mahfud MD sebut pemeriksaan terduga teroris sudah sesuai prosedur hukum. /Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI

BERITA SUBANG - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta polisi segera menangkap oknum yang menyerukan jihad untuk menyerang Densus 88 dan bakar Polres.

Menurut Menko, ajakan jihad tersebut sangat meresahkan masyarakat dan membuat suasana semakin panas.

Menurut Mahfud, sebagai negara demokrasi Indonesia memang tidak melarang siapa pun memberikan kritik. Namun, apa yang dilakukan oleh pelaku sudah di luar dari koridor hukum.

Baca Juga: Kelompok Begal HP di Bogor Diringkus, Ciderai Kelamin Korban Gunakan Clurit

"Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum," tegas Mahfud MD saat konferensi pers di Jakarta, Senin 22 November 2021.

Mahfud mengungkapkan, terkait kritik pro-kontra soal penangkapan tiga terduga teroris memang tidak dilarang selama sesuai aturan hukum.

Akan tetapi, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.

"Kalau cuma menyatakan MUI saran, pemerintah menyerang ini dan macam-macam silahkan, itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat," ujar Mahfud.

Baca Juga: Polisi Sudah Tahu Pelaku Kasus Pembunuhan Subang, Ini Batas Waktu Penetapan Tersangka

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x