BERITA SUBANG - Kemendes memberi kesempatan kepada siapa saja yang tertarik untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021 dengan ketentuan merupakan ahli dan memiliki pengalaman dalam pemberdayaan desa.
Melalui Kemendes, PLD 2021 memiliki tujuan untuk melakukan pendampingan langsung terhadap masyarakat dan desa.
Pendaftaran tenaga PLD dibuka mulai Sabtu, 20 November hingga 24 November 2021 dengan syarat yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Bantuan Insentif Guru PAI non PNS Cair November 2021, Cek Syaratnya!
PLD 2021 sendiri nanti akan melakukan pendampingan untuk mengoptimalkan program kerja desa sesuai arahan Kemendes.
Untuk cara pendaftaran sebagai PLD 2021 Kemendes cukup mendaftar secara online dengan panduan sebagai berikut:
1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);