Dua Pelaku Pencurian Besi Berhasil Diamankan Timsus RMA Satrerskrim Polres Tulungagung, Satu Orang Masih Buron

- 17 November 2021, 17:51 WIB
Dua pelaku pencurian dengan pemmberatan dengan inisial RR (33) dan MNE (36) berhasil diamankan Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung.
Dua pelaku pencurian dengan pemmberatan dengan inisial RR (33) dan MNE (36) berhasil diamankan Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Dua dari tiga pelaku pencuran dengan pemberatan dan penggelapan dalam suatu pekerjaan berhasil diamankan oleh anggota Tim Khusus Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Kedua pelaku dilaporkan berhasil diringkus oleh Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung di Kabputen Blitar pada hari Minggu malam, 14 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.

Diketahui pelaku pertama dengan inisial RR (33) berasal dari Pondok Sani Blok B2.3, kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku kedua dengan inisial MNE (36) merupakan warga yang berasa dari Dusun/Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Sedangkan pelaku ketiga yang memiliki inisial F, yang merupakan otak dari kejahatan ini, masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

AKP Christian Kosasih, S.I.K., selaku Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menerangkan kepada rekan media bahwa ketiga tersangka berencana mencuri besi yang kemudian akan digunakan dalam pembangunan MTSN 5 Tulungagung yang berada di Desa pulosari, Kecamatan, Nguhut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Besi yang dicuri yakni, ukuran 10 sebanyak 100 batang, selanjutnya besi tersebut dijual seharga Rp7.000.000 kepada seseorang yang ada di Desa Soso, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar," jelas Iptu Nenny.

Uang dari hasil penjualan 100 batang tersebut dilaporkan telah dibagi untuk ketiga tersangka serta digunakan untuk menyewa truk yang digunakan untuk mengangkut besi curian tersebut menuju ke wilayah Kabupaten Blitar.

Dari tangan dua tersangka, anggota Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit truk Isuzu Elf warna putih dengan bak berwarna hijau dengan nomor polisi R 1862 AK beserta STNK, sebuah sweater berwarna abu-abu, dan juga 3 (tiga) biji besi.

"Timsus RMA masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berinisial F (DPO). Untuk tersangka yang berhasil diringkus, akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e atau Pasal 374 KUH Pidana yakni Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari 2 orang ancaman hukuman 7 tahun dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kasi Humas saat memberikan keterangan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah