Jelang ASO, Menkominfo Menyampaikan Pemerintah Siapkan 6,7 Juta Set Top Box untuk Warga Kurang Mampu

- 16 November 2021, 17:53 WIB
Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Kementerian Kominfo bersama  Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 16 November 2021.
Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 16 November 2021. /Dok. Kominfo/

BERITA SUBANG - Set Top Box atau STB menjadi salah satu aspek perwujudan Analog Switch Off (ASO) yang akan diimplementasikan mulai bulan November tahun 2022 mendatang.

Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta STB untuk warga yang kurang mampu. Ia menyatakan hal ini pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, bertempat di Senayan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 16 November 2021.

"Set Top Box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022," terangnya.

Set Top Box ini sendiri dibutuhkan bagi perangkat televisi yang belum memenuhi standar Digital Video Broadcasting–Second Generation Terestrial (DVB T2) atau TV digital.

Angka tersebut disampaikan Menkominfo berdasarkan hasil penghitungan sementara yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berasal dari Kementerian Sosial.

"Terdapat sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin yang berdomisili di daerah yang akan dilaksanakan migrasi siaran analog ke siaran TV digital," jelas Menkominfo.

Menteri Johnny juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sertifikasi perangkat STB dan TV digital yang diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan amanay Undang-Undang Telekomunikasi.

"Tentu ini dalam koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran aman digunakan serta mendapat layanan purnajual dari produsen STB," jelasnya.

Dalam rapat kerja tersebut Menteri Johnny G Plate memberikan penjelasan tentang ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang STB.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x