Polres Bantul akan Menggelar Operasi Zebra Progo 2021 Selama Dua Pekan untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas

- 4 November 2021, 11:39 WIB
Menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2021, Polres Bantul akan melaksanakan Operasi Zebra Progo 2021 selama dua pekan.
Menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2021, Polres Bantul akan melaksanakan Operasi Zebra Progo 2021 selama dua pekan. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Polres Bantul kembali akan menggelar Operasi Zebra Progo 2021 dalam rangka untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.

Operasi Zebra Progo 2021 ini akan dilaksanakan serentak selama 14 hari di seluruh wilayah jajaran Polda se-Indonesia di tengah masa pandemi Covid 19.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, S.I.K., saat memberi keterangan pada hari Rabu, 3 November 2021. "Untuk Operasi Zebra Progo 2021 ini akan digelar mulai tanggal 15 sampai dengan 28 November 2021," jelasnya.

Kapolres Bantul juga menyampaikan bahwa parat akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanisme dalam pelaksaan Operasi Zebra Progo 2021, di mana penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan menjadi opsi terakhir.

"Untuk operasi kali ini kita lebih banyak melaksanakan binluh kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan Covid 19 berupa giat sosialisasi serta kampanye melalui media cetak, elektronik dan spanduk," papar AKBP Ihsan.

Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, dalam Operasi Zebra Progo ini penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan difokuskan kepada pengendara yang membahayakan keselamatan dirinya dan/atau orang lain.

"Kemudian untuk sanksi tilang akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, knalpot blombongan, dan helm. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda," ujar Kepala Polres Bantul tersebut.

Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

***

Editor: Padli

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah