Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh : Rapid Test Antigen 1x24 Jam Masih, Apa Saja Syarat Lainnya?

- 31 Oktober 2021, 15:49 WIB
Ruang kedatangan dan keberangkatan Stasiun Kereta Api Yogyakarta International Airport  (YIA)
Ruang kedatangan dan keberangkatan Stasiun Kereta Api Yogyakarta International Airport (YIA) /Abdul Hakim/PortalBontang/

BERITA SUBANG - Berikut syarat naik kereta api jarak jauh, yang diantaranya penumpang harus menunjukkan Rapid Test Antigen 1x24 Jam. Apa saja syarat lainnya?

Dikutip dari ANTARA Minggu, 31 Oktober 2021, yang melansir VP Public Relations KAI Joni Martinus, disebutkan bahwa penumpang kereta api (KA) jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Atau jika hanya ingin Rapid Test Antigen, maksimal jangka waktunya adalah 1x24 Jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan (kereta api) juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dikutip dari Antara, Minggu 31 Oktober 2021.

Joni Martinus mengatakan, terjadinya perubahan persyaratan untuk penumpang kereta api ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Berikut alah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:

Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis 1.

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat ini harus menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk penumpang anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah