Pelayanan Humanis bagi Penyandang Difabel Diterapkan di Pelayanan SKCK Polres Rembang

- 28 Oktober 2021, 13:00 WIB
Pelayanan SKCK Polres Rembang terapkan pelayanan humanis bagi penyandang difabel.
Pelayanan SKCK Polres Rembang terapkan pelayanan humanis bagi penyandang difabel. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Polres Rembang Polda Jateng memiliki komitmen dalam melindungi Hak Asasi Manusia bagi penyandang difabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Sesuai hal ini, kantor pelayanan SKCK Polres Rembang melakukan penerapan pelayanan yang lebih humanis untuk menuju Wilayah Bebas Birokrasi Melayani pada hari Kamis, 28 Oktober 2021, untuk pelayanan umum dan juga khususnya untuk penyandang difabel yang mengajukan permohonan cetak SKCK.

Pelayanan SKCK Polres Rembang selain meningkatkan pelayanan, juga meningkatkan fasilitas kenyamanan pemohon seperti ruang baca, tempat bermain untuk anak, serta ruang khusus untuk ibu menyusui.

Adapun jam pelayanan dari pelayanan SKCK Polres Rembang ini buka pada hari Senin sampai dengan hari Kamis dari pukul 8.00 sampai pukul 14.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat buka setengah hari, yaitu dari pukul 8.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Standar pelayanan pengajuan SKCK hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit selesai dan pelayanan SKCK Polres Rembang tidak membatasi jumlah pemohon.

Namun untuk menghindari antrean, pemohon diharapkan untuk datang lebih awal dan melakukan pelayanan sesuai dengan nomor antrean. Pemohon juga ditekankan untuk terus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan juga mencuci tangan.

***

Editor: Padli

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah