Satpol PP Jakarta Selatan Beri Teguran Tertulis kepada Subway Citos karena Menimbulkan Kerumunan

- 16 Oktober 2021, 11:16 WIB
Timbulkan antrean panjang yang menyebabkan kerumunan, Satpol PP Jakarta Selatan beri teguran tertulis kepada Subway Citos.
Timbulkan antrean panjang yang menyebabkan kerumunan, Satpol PP Jakarta Selatan beri teguran tertulis kepada Subway Citos. /Dok. Instagram @satpolpp.dki/

BERITA SUBANG - Gerai Subway yang merupakan restoran sandwich terbesar asal Amerika Serikat Indonesia resmi dibuka pada hari Jumat, 15 Oktober 2021, dan berlokasi di Mall Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.

Pada cabang pertma Subway di Indonesia ini dilaporkan terjadi kerumunan disebabkan karena antrean panjang yang dibagikan oleh Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta.

"Jumat siang, pada acara Grand Opening resto tersebut sempat viral di media sosial karena terjadi kerumunan pengunjung yang mengabaikan ketentuan jaga jarak aman." tulis admin @satpolpp.dki di postingan tersebut.

Akibat hal tersebut, Subway yang berlokasi di Citos tersebut diberikan sanksi berupa teguran tertulis yang ditujukan untuk pihak manajemen supaya tetap menegakkan protokol kesehatan dan tidak melakukan pelanggaran ini lagi.

"Petugas Satpol PP sempat dua kali mendatangi lokasi tersebut. Meskipun pantauan petugas saat mendatangi lokasi sudah dalam situasi kondusif manajemen resto tetap diberikan Sanksi Teguran Tertulis dengan tujuan agar pihak manajemen lebih dapat antisipastif pada ketentuan protokol kesehatan dan tidak kembali melakukan pelanggaran," bunyi caption di postingan Instagram Satpol PP.

Walaupun sempat terjadi kerumunan akibat antrean tersebut, dikabarkan situasi dapat dikendalikan pada siang hari, di mana pengelola mengarahkan para pengunjung untuk mengantre di area yang telah disediakan.

Pengelola Subway di Citos menyediakan kursi dengan jarak antar kursi sebesar setengah meter dan terlihat juga papan dengan tulisan 'area tunggu Subway'.

"Para pelaku usaha diminta untuk tetap peduli pada penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 bagi pengunjung maupun dalam operasional kegiatan usaha," tutup Satpol PP di laman Instagram resmi mereka.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (@satpolpp.dki)

Halaman:

Editor: Padli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x