Kapolda Sulawesi Utara Mengimbau Masyarakat untuk Mewaspadai Pinjol Ilegal

- 16 Oktober 2021, 10:56 WIB
Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Dujana meminta masyarakat untuk waspadai pinjol ilegal.
Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Dujana meminta masyarakat untuk waspadai pinjol ilegal. /Dok. Humas Polda Sulut/

BERITA SUBANG - Kepala Polda Sulut, Irjen Pol Nana Sudjana memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai layanan jasa Financial Technologi Peer to Peer Lending (Fintech P2P lending) ilegal atau yang biasa dikenala sebagai pinjol ilegal.

Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan hal ini pada hari Jumat siang, 15 Oktober 2021, di Mapolda. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran dalam suatu layanan jasa pinjol dan warga harus memastikan layanan tersebut legal.

"Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur promosi atau tawaran dalam menggunakan jasa layanan pinjol. Pastikan penyelenggara pinjol tersebut legal atau resmi, sehingga tidak merugikan dan menyusahkan di kemudian hari," ucap Kepala Polda Sulut.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh Polda Jajaran menindaktegas pinjol ilegal yang dianggap selama ini telah merugikan masyarakat.

Kepala Polda Sulut menjelaskan bahwa penyedia jasa pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Ia menyampaikan bahwa penyelenggara jasa pinjol ilegal dapat memanfaatkan data pribadi korban apabila terlambat membayar.

"Pinjol ilegal itu sangat merugikan masyarakat. Karena data pribadi korban akan dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal apabila terlambat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Bahkan saat penagihan, banyak ditemukan disertai dengan ancaman," jelas Kapolda Sulawesi Utara tersebut.

Irjen Pol Nana Sudjana juga mengingatkan masyarakat dalam imbauan tersebut agar tidak membagikan kartu identitas pribadi mereka tanpa sensor di platform media sosial.

"Karena rentan disalahgunakan dalam pinjol. Serta jangan mudah memberikan data terkait KTP karena hal ini memberikan celah bagi para pelaku tindak kejahatan," ujar Irjen Pol Nana Sudjana.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan website OJK di laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx, nomor WhatsApp 081157157157, nomor telepon 157, atau melalui email [email protected].

Halaman:

Editor: Padli

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah