Seorang Pemuda Berhasil Dibekuk Polres Sumbawa karena Melakukan Penganiayaan Hingga Merenggut Nyawa Korban

- 9 Oktober 2021, 11:44 WIB
Seorang pemuda asal Lunyuk diringkus oleh Polres Sumbawa karena melakukan penganiayaan hingga meregang nyawa korban.
Seorang pemuda asal Lunyuk diringkus oleh Polres Sumbawa karena melakukan penganiayaan hingga meregang nyawa korban. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Polres Sumbawa berhasil membekuk seorang lelaki berusia 25 tahun dengan inisial FR asal Desa Lunyuk Rea pada Sabtu dini hari, 9 Oktober 2021, setelah melakukan tindak penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di kedai milik korban di Dusun Nusa Bakti, Desa Lunyuk, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat.

Dalam peristiwa penangkapan tersebut tersangka FR sempat melarikan diri namun usahanya sia-sia, di mana kurang dari 4 jam Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil mengetahui keberadaan dari tersangka.

Didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sumbawa, Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., mengonfirmasi hal ini serta memberikan kronologis kejadia sebelum tersangka FR menganiaya korban.

"Korban bernama Hj Abu berusia 55 tahun yang merupakan pemilik kedai kopi. Berawal dari kedatangan pelaku bersama teman-teman ke kedai kopi milik Hj Abu dan disitu bertemu dengan pacar baru dari mantan pelaku sehingga timbul api cemburu kemudian akhirnya terjadi keributan," kata AKBP Esty.

"Hj Abu selaku pemilik kedai mencoba untuk melerai, namun pelaku tidak terima lalu meminta teman nya untuk mengambil parang, setelah mendapatkan parang pelaku langsung menyerang korban sehingga korban mengalami 2 luka serius yaitu di bagian leher dan tangan," lanjut Kepala Polres Sumbawa.

"Penganiayaan terjadi pukul 21.00 WITA, setelah melakukan penganiayaan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diringkus oleh Tim Puma pada pukul 00.30 WITA," kata AKBP Esty.

Pada konferensi pers tersebut Kapolres Sumbawa AKBP Esty juga menjelaskan bahwa korban sempat dilarikan ke Puskesma Lunyuk. Korban sempat mendapatkan perawatan namun sayangnya nyawa korban tidak dapat tertolong.

Tersangka FR dijerat dengan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah