BERITA SUBANG - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melakukan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan, yaitu dari tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal ini dalam konferensi yang dilaksanakan secara daring pada hari Senin, 4 Oktoer 2021. "Penerapan PPKM yang akan dilakukan selama 2 minggu ke depan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," ujarnya.
Berikut adalah daftar aturan atau penyesuaian serta kelonggaran yang ada selama PPKM dari hari ini sampai 18 Oktober 2021 di wilayah Jawa dan Bali:
Pusat Kebugaran (Fitness) atau Gym Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen
Pemerintah mulai membuka pusat kebugaran pada PPKM periode ini dengan kapasitas maksimalm sebanyak 25 persen disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan screening melalui aplikasi PeduliLindungi.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan langsung hal ini dan wilayah yang mendapatkan izin untuk membuka pusat kebugaran antara lain Bandung Raya, Jabodetabek, DI Yogyakarta, Solo Raya, Semarang Raya, dan juga Surabaya Raya.
Konter Makanan di Bioskop
Kios makanan di bioskop juga diperbolehkan untuk buka dalam periode PPKM ini. Seperti diketahui, bioskop telah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun kios makanan belum diperbolehkan untuk dibuka.
Pembukaan konter atau kios makanan di bioskop diperbolehkan buka dan berlaku untuk kota-kota dengan PPKM level 3, level 2, dan level 1.