Sebanyak 3.595 Kendaraan dengan Knalpot Bising yang Tidak Sesuai Aturan Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2021

- 4 Oktober 2021, 12:18 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor dengan knalpot bising yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2021.
Sejumlah kendaraan bermotor dengan knalpot bising yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2021. /Dok. PMJ News/

BERITA SUBANG - Operasi Patuh Jaya 2021 berakhir pada hari Minggu, 3 Oktober 2021, dan dari operasi tersebut, ribuan kendaraan yang menggunakan knalpot bising tidak sesuai aturan ditindak dengan cara penilangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, pada hari Senin, 4 Oktober 2021. "Untuk pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar berjumlah 3.595 kendaraan," ujarnya.

Pelanggaran ini merupakan yang terbanyak dalam Operasi Patuh Jaya 2021 dan dilakukan oleh pengendara roda dua. Selain dilakukan penilangan, polisi juga turut menyita kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Operasi Patuh Jaya 2021 ini sendiri digelar oleh Polda Metro Jaya selama 14 hari, dari tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021 dengan salah satu sasarannya adalah kendaraan dengan knalpot bising dan tidak sesuai aturan.

Knalpot bising ini dapat menimbulkan polusi suara yang dapat merusak konsentrasi pengendara lain sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Knalpot bising menjadi salah satu komplain dari masyarakat karena menimbulkan bising suara dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah