Komisi Pemberantasan Korupsi Temukan Bukti Baru Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo

- 27 September 2021, 13:52 WIB
Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari beserta suaminya.
Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari beserta suaminya. /Dok. PMJ News/

BERITA SUBANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan bukti baru terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Bukti-bukti tersebut ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi dalam dua hari, pada tanggal 24 dan 25 September 2021.

Pada hari Jumat, 24 September 2021, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Sedangkan pada hari Sabtu, 25 September 2021, tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi, yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kalirejo Dringu, Kabupaten Probolinggo, dan di Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Pada hari Senin, 27 September 2021, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menyampaikan bahwa di tiga lokasi tersebut ditemukan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara dan telah diamankan.

Ia menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut telah diamankan oleh tim penyidik dari KPK dan kini tinggal menunggu putusan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan.

Ali Fikri juga menyampaikan bahwa selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari.

KPK sebelumnya telah memerikasa lima tersangka bernama Mawardi, Ali Wafa, Mashudi, Mohammad Bambang, dan Jaelani, yang merupakan pembeli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi Pejabat Kepala Desa dan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari Tsk PTS (Puput Tantriana Sari) melalui Tsk HA (Hasan Aminuddin)," kata Ali Fikri pada hari Kamis, 9 September 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah