KPK Menjebloskan Salah Satu Terpidana Kasus Ekspor Benih Lobster ke Lapas Surabaya

- 26 September 2021, 14:52 WIB
KPK Jebloskan Anak Buah Edhy Prabowo ke lapas kelas I Surabaya.
KPK Jebloskan Anak Buah Edhy Prabowo ke lapas kelas I Surabaya. /Dok. PMJNews/

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjebloskan salah satu terpidana kasus ekspor benih lobster yang merupakan staf mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, ke Lapas Kelas I Surabaya.

Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan putusan ini tertuan dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang bekekuatan tetap atau inkrah, yaitu Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tertanggal 15 Juli 2021.

Ia menjelaskan kepada wartawan pada hari Minggu, 26 September 2021, bahwa Jaksa Eksekusi Dody Sukmono telah melaksanakan putusan terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya.

Andreau Misanta Pribadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ali Fikri juga menyebutkan bahwa Andreau Misanta Pribadi diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan apabila tidak bisa dibayarkan, akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Dalam kasus ekspor benih lobster ini sebelumnya mantan Menteri KKP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia terbukti bersalah karena telah menerima uang suap yang berjumlah total mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster atau benur.

Hakim mengatakan bahwa terdakwa Edhy Prabowo menerima uang suap sebesar USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP Suharjito dan menerima uang keuntungan sebesar Rp24 miliar dari PT ACK terkait ekspor benur, yang bila ditotal seluruhnya adalah sebesar Rp25,7 miliar.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x