Kivlan Zen Mengajukan Banding Setelah Mendapatkan Hukuman 4 Bulan 15 Hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakpus

- 24 September 2021, 15:30 WIB
Situasi praperadilan sidang kasus Makar dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal oleh Kivlan Zen.
Situasi praperadilan sidang kasus Makar dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal oleh Kivlan Zen. /Dok. PMJNews/

BERITA SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn.), Kivlan Zen bersalah, karena terbukti menyimpan, menyembunyikan, maupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Kivlan Zen dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengaku tidak terima serta siap mengajukan banding meski putusan yang dijatuhi Majelis Hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Alasan Kivlan Zen mengajukan banding adalah karena ia menyatakan bahwa itu merupakan kehormatannya, dan tidak terima dijatuhi hukuman empat bulan 15 hari tersebut.

"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari. Tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding," ujar Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 24 September 2021.

Kivlan Zen juga menyampaikan salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan banding adalah karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa ia tidak bersalah.

"Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam. Tidak dimasukkan membantah semua tuntutan," ujar Kivlan Zen.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x