Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Laporan Balik Angel Lelga Terkait Gerebekan Vicky, Ini Kasusnya

- 13 September 2021, 05:08 WIB
cuplikan video Vicky Prasetyo yang diunggah Kalina Ocktaranny.
cuplikan video Vicky Prasetyo yang diunggah Kalina Ocktaranny. /tangkap layar Instagram/@kalinaocktaranny/

BERITA SUBANG - Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya Angel Lelga dan buntut dari aksi viral penggerebekan yang dilakukan presenter kontroversial tersebut di rumah mantan istrinya pada 2018.

Suami dari Kalina Octaranny ini divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 9 September 2021 lalu, lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," bacaan vonis Ketua Majelis Hakim di persidangan, seperti dikutip PMJ News Kamis.

Masih menurut PMJ News, Vicky Prasetyo terlihat langsung memeluk Kalina Ocktaranny dan menangis. Kepada wartawan ia tak banyak bicara menanggapi putusan tersebut.

"Sama pengacara saya saja," singkat Vicky Prasetyo sambil berlalu, menghindari pertanyaan awak media.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo Ramdan Alamsyah mengatakan kliennya sudah menjalani hukuman selama 2 bulan 10 hari.

Kasus pencemaran nama baik

Vonis hakim tersebut merupakan buntut dari laporan mantan istrinya Angel Lelga terkait pencemaran nama baik, akibat Vicky melakukan penggerebekan kepada Angel Lelga pada November 2018 dan menuduh mantan istri Rhoma Irama tersebut melakukan perzinaan dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Merasa difitnah dan diseting, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan juga perbuatan tidak menyenangkan.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x