Pemerintah Memberikan Penjelasan Terkait Penyebaran Informasi Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi

- 3 September 2021, 19:00 WIB
Kominfo membagikan siaran pers terkait penjelasan pemerintah sehubungan dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo.
Kominfo membagikan siaran pers terkait penjelasan pemerintah sehubungan dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo. /Dok. Kominfo/

BERITA SUBANG - Kominfo bersama Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan penjelasan dari pemerintah sehubungan dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo.

Telah diketahui bahwa sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo beredar di platform Twitter dan menunjukkan bahwa Jokowi melaksanakan vaksinasi kedua pada tanggal 27 Januari 2021.

Hal ini tentu saja menyebabkan keresahan pada masyarakat dan khawatir mengenai keamanan data pribadi mereka.

Kominfo menyampaikan bahwa akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi ini dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan yang tersedia pada sistem PeduliLindungi.

Disampaikan juga bahwa fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor ponsel kini hanya menggunakan 5 parameter, yaitu nama, NIK (Nomor Identitas Kependudukan, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

Ini dilakukan atas masukan dari masyarakat dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 itu sendiri.

Kominfo menjelaskan bahwa informasi sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo ini bukan berasal dari sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Presiden Jokowi sendiri tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum, sedangkan informasi tanggal vaksinasi dapat ditemukan dalam pemberitaan pada media massa.

Pemerintah yang diwakili Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo menyatakan bahwa mereka melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan PDN (Pusat Data Nasional) harus sesuai dengan peraturan perundangan (PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia). 

BSSN bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Kementerian Kominfo sebagai regulator, penyedia infrastruktur PDN, dan pemberi sanksi terhadap pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran tata kelola data sistem PeduliLindungi.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo dinyatakan telah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi (sistem, layanan aplikasi, database aplikasi PeduliLindungi) ke PDN pada tanggal 28 Agustus 2021, pukul 14.00. Migrasi ini juga disampaikan termasuk pada sistem aplikasi SiLacak dan sistem aplikasi PCare.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo dengan kolaborasi bersama Kementerian Kominfo, BSSN, serta pemangku kepentingan lainnya menyatakan akan terus melakukan upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pengelola data, dan juga para pengguna.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kejadian ini dan tetap tenang, sekaligus tetap memanfaatkan dan percaya pada aplikasi PeduliLindungi yang terus mendapatkan pemutakhiran untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa pandemi Covid-19.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x