BERITA SUBANG - Hj. Etik Suryani, Bupati Sukoharjo - Jawa Tengah mencopot jabatan Pelaksana tugas (Plt) Camat Sukoharjo Havid Danang PW.
Tindakan tegas Bupati Sukoharjo menindak-lanjuti video viral dugaan pelanggaran Havid Danang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house/halal bihalal pada hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/Tahun 2021.
Menurut Bupati Sukoharjo yang baru menjabat pada awal Maret 2021 itu, Havid Danang dikembalikan pada jabatan definitif sebagai Lurah Gayam.
“Jabatan Plt Camat Sukoharjo kami copot dan dikembalikan ke jabatan difinitifnya, yakni Lurah Gayam,” tandas Bupati Sukoharjo, Senin (24/5/2021).
Bupati Sukoharjo menilai perilaku Plt Camat Sukoharjo Havid Danang mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dan telah melanggar SE Bupati Sukoharjo tentang pelarangan kegiatan halal bihalal Idul Fitri 2021.
“Saya mengimbau seluruh ASN dan seluruh perangkat yang ada di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap disiplin dan patuh apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah,” tandas Bupati Sukoharjo.
Seperti diketahui sebelumnya, beredar sebuah video di jejaring sosial yang merekam aktivitas halal bihalal camat dan lurah se-Kecamatan Sukoharjo yang diduga diselenggarakan sebuah partai politik di Sukoharjo yang dihadiri Plt Camat Sukoharjo Havid Danang.
Kegiatan tersebut dimeriahkan dengan menghadirkan biduan dangdut yang bernyangi dan berjoget tanpa menggunakan masker.