Polisi Bongkar Sindikat Penjual Alat Rapid Test Ilegal

- 6 Mei 2021, 09:22 WIB
Berikut tips ketahui alat rapid test yang baru dan bekas
Berikut tips ketahui alat rapid test yang baru dan bekas /pixabay.com/Alexandra_Koch

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Karya dan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp1.5 miliar," kata dia.

Sejak Januari 2021, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa marak penjualan alat kesehatan yang berupa alat rapid test antigen Covid-19 merk clongene di wilayah Jawa Tengah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clongene secara COD di Jalan Cemara III No.3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.

Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial PFdan PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 box @25 pcs yang diduga tidak memiliki izin edar.***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah