BERITA SUBANG - PT Jasa Marga Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memberlakukan kenaikan tarif Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo atau Tol Bandara sebesar Rp 500 mulai 29 April 2021 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif sejalan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta tersebut diumumkan melalui akun Instagram resminya @jasamargametropolitan.
Dijelaskan, kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021.
Baca Juga: Bisa-Bisanya...Oknum Polisi Ini Berikan Komentar Tak Pantas Soal Tenggelamnya KRI Nanggala
"Mulai tanggal 29 April 2021 Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021 akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru ya," demikian tulis akun @jasamargametropolitan Selasa 27 April 2021.
Adapun besaran tarif baru adalah:
Golongan I menjadi Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 7.500
Golongan II menjadi Rp 10.500 dari sebelumnya Rp 10.000
Golongan III menjadi Rp 10.500 dari sebelumnya Rp 10.000