Ini Persyaratan Bagi Masjid yang Ingin Laksanakan Shalat Tarawih

- 12 April 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi masjid terbesar di Indonesia.
Ilustrasi masjid terbesar di Indonesia. /Pexels.com/Iman Boer

 

 

BERITA SUBANG – Pemerintah mengumumkan tidak semua masjid boleh melaksanakan shalat tarawih berjemaah. Ketentuan itu hanya berlaku  di masjid di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar.

Menurut Fuad Nasar, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.

"Shalat tarawih, witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ujar Fuad Nasar dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu  11 April 2021.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Ditengah Pandemi

Menurut Fuad Nasar, daerah berstatus zona merah dan zona oranye tidak diperkenankan. “Ini sudah secara eksplisit disebutkan di dalam surat edaran," tegas dia.

Fuad Nasar  mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman.

Pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x