Halu atau Fakta, Rizal Ramli Pernah Didukung Parpol Sebagai Calon Presiden? Ini kata MK

- 15 Januari 2021, 07:29 WIB
Ekonom Senior Rizal Ramli.
Ekonom Senior Rizal Ramli. /Tangkap layar YouTube Indonesia Lawyers Club

BERITA SUBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Rizal Ramli tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai seperti yang didalilkan ekonom senior itu dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Rizal Ramli yang mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan diminta untuk membayar sejumlah uang.

"Namun, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi bahwa pemohon pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden," ujar Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi secara daring di Jakarta, Kamis 14 Januari 02021.

Baca Juga: Enam Ruas Tol Sesuaikan Tarif Mulai Minggu 17 Januari 2021

Rizal Ramli tidak menjelaskan kepada majelis hakim nama partai politik maupun gabungan partai yang memberikan dukungan dalam pemilihan presiden 2009 sehingga tidak diketahui partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi menilai apabila benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Rizal Ramli sewajarnya menunjukkan bukti dukungan itu atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang bersama.

Terkait dalil Rizal Ramli mengalami kerugian potensial ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, Mahkamah menilai hal tersebut tidak relevan dengan aturan ambang batas presiden dalam UU Pemilu.

Baca Juga: Besok, Anies Baswedan Lantik Marullah Mataliti Jadi Sekda DKI Jakarta

"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," kata Arief Hidayat.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x