Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA ke Indonesia Hingga 28 Januari 2021

- 11 Januari 2021, 18:04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / hasil tangkapan layar

BERITA SUBANG - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin 11 Januari 2021, menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulian Ekonomi Nasional ini mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.

Baca Juga: Dahlan Iskan Terinfeksi Virus Corona Jenis Baru

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi Covid -19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x