Jasa Raharja Siapkan Santunan dan Klaim Asuransi Bagi Korban Sriwijaya Air SJ-182

- 10 Januari 2021, 08:37 WIB
Sejumlah warga yang merupakan kerabat dari penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak menunggu di Posko Crisis Center Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/1/2021). Kementerian Perhubungan mendirikan posko crisis center di Terminal 2D untuk mengakomodir segala informasi terkait hilangnya pesawat tersebut.
Sejumlah warga yang merupakan kerabat dari penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak menunggu di Posko Crisis Center Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/1/2021). Kementerian Perhubungan mendirikan posko crisis center di Terminal 2D untuk mengakomodir segala informasi terkait hilangnya pesawat tersebut. /FAUZAN/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG-PT Jasa Raharja (Persero) siap memberikan santunan duka dan klaim asuransi kepada para keluarga korban pesawat Sriwijaya Air Boeing 737-500. Hanya saja besarannya, masih belum diputuskan dan masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.  

Pesawat dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang kawasan Kepulauan Seribu Sriwijaya Air SJ-182 membawa 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 12 awak (6 kru aktif dan 6 kru ekstra)..

"Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan, Basarnas, Airnav, Sriwijaya Air dan instansi terkait lainnya serta menyiagakan seluruh personil Jasa Raharja di posko-posko yang dibentuk oleh pemerintah di Bandara Soekarno Hatta, BASARNAS dan Bandara Supadio - Pontianak," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo,Sabtu 9 Januari 2021 malam.

Baca Juga: Basarnas Mulai Kumpulkan Serpihan Pesawat SJ-182

Jasa Raharja terus memantau perkembangan terkini dalam penanganan peristiwa tersebut. “Kita tentu berharap dan mendoakan yang terbaik," kata Budi Rahardjo.

Menurut Budi Rahardjo, pihaknya belum bisa memberi kepastian soal santunan karena harus berkoordinasi dulu dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU No 33 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta, dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan Rumah maksimal Rp 25 juta.

Baca Juga: Pilot Sriwijaya Air SJ 18 Kapten Afwan, Mantan Personel TNI AU

Sedangkan berdasarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp1,25 miliar.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah