Presiden Jokowi Akan Pantau Pemanfaatan Hutan dan TORA di 30 Provinsi

- 7 Januari 2021, 16:38 WIB
Presiden Jokowi ketika menyerahkan SK TORA
Presiden Jokowi ketika menyerahkan SK TORA /Humas/KLHK

BERITA SUBANG-Sejak lima tahun terakhir, Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan. Reforma Agraria juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.

“Karena itu Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria,” kata Presiden Jokowi saat Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Istana Negara Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK, seluas 3.442.460,20 Ha bagi 651.568 Kepala Keluarga.

Baca Juga: Moto Guzzi V7 III Stone dan V7 III Racer 10th Anniversary, Harga dan Spesifikasi

Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha. Presiden Joko Widodo juga menyerahkan SK TORA sebanyak 58 SK seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 provinsi.

“Berkali-kali saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekadar membagi-bagikan SK. Hal ini akan saya pantau terus untuk memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan serta memberikan manfaat besar bagi ekonomi masyarakat,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menjelaskan, masyarakat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Pola-pola bisnis yang bisa dipakai diantaranya agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan industri kayu rakyat.

 Baca Juga: Beredar Video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Diusir Saat Berkunjung ke Riau, Cek Faktanya

Selain itu, Presiden Jokowi meminta kelompok usaha perhutanan sosial ini dibantu untuk akses permodalan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain permodalan, kepada Pemerintah Daerah agar kelompok usaha perhutanan sosial ini diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah