Polres Jakarta Pusat Tangkap Kurir yang Sembunyikan 10 Kg Sabu di Tangki Mobil

- 1 Januari 2021, 22:19 WIB
ilustrasi Narkoba
ilustrasi Narkoba /Tim Berita Subang/

BERITA SUBANG - Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap kurir sabu yang membawa 10 kilogram barang terlarang tersebut di dalam tangki mobil.

Empat orang kurir narkoba diamankan pihak berwajib setelah mendapat laporan dari warga setempat yang melaporkan adanya mobil yang mencurigakan, pada Kamis, 31 Desember 2020.

Dilansir dari ANTARA, Jumat, 1Januari 2021, polisi membekuk empat orang ini di kawasan Jakarta Pusat, Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Keempat kurir berinisial MM, RS, OA, dan NS dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polrestro Jakarta Pusat pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB usai pergantian Tahun Baru 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat.

Baca Juga: Ujung Tahun 2020, Polisi Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Antar Kota Antar Propinsi

Pelaku didapati menyembunyikan narkoba jenis sabu tersebut di dalam tangki mobil. Petugas kepolisian masih mendalami kemana barang haram ini akan dibawa. 

"Masih kita dalami barang ini dari mana dan mau dibawa kemana," ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan tim Satresnarkoba mendapat laporan dari warga setempat mengenai pergerakan mobil yang mencurigakan dengan plat nomor B 1371 BYP di apartemen Grand Palace.

Saat pengecekan dilakukan, polisi mendapati dua orang tersangka RS dan MM yang didapati sedang berada di dalam mobil. 

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah