Polisi Larang Konten FPI di Sosmed, Masyarakat Diminta Kooperatif

- 1 Januari 2021, 15:04 WIB
Kapolri Jendral Idham Aziz
Kapolri Jendral Idham Aziz /Kadivhumas Mabes Polri/Dokumentasi

 

BERITA SUBANG - Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui situs internet maupun media sosial.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis melalui penerbitan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Tahun 2021 Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Capai 100 Persen

Menurut Kapolri di Jakarta Jumat 1 Januari 2021 hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020. Isinya tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

 Secara garis besar, kata Kapolri, Pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

“Masyarakat juga diminta tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.”

Baca Juga: Maudy Ayunda Masuk Peringkat 100 Wanita Tercantik Sejagat

Bahkan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah