BERITA SUBANG - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, masyarakat banyak yang sudah merencanakan untuk bepergian keluar kota.
Baru-baru ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan peraturan agar calon penumpang yang menggunakan transportasi umum, baik darat, udara, maupun laut, agar melampirkan hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Wah, Jakarta Keluar Masuk Mulai Jumat Besok Wajib Rapid Tes Antigen
Pemerintah, sejatinya telah melarang kerumunan dan perayaan libur Natal dan Tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Namun, Natal dan Tahun Baru mungkin adalah hal penting untuk keluarga di Indonesia yang ingin bertemu saudaranya di kampung.
Jika kamu belum mengerti apa itu beda itu Rapid Antibodi, Rapid Antigen dan PCR Covid-19, berikut rangkumannya untuk memudahkan.