Langgar Protokol Kesehatan, Restoran di Kelapa Gading Disegel

- 13 Desember 2020, 15:57 WIB
Segel di Restoran Golden Leaf
Segel di Restoran Golden Leaf /Satpol PP DKI

BERITA SUBANG - Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena melanggar penerapan protokol Kesehatan.

"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan tanpa melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffn usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu malam (13/12).

Selain belum mendapatkan izin kata Arifin, restoran itu melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak. Ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.

"Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta," tegas Arifin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terkait Tewasnya Enam Anggota FPI: 'Hukum Harus Dipatuhi dan DItegakkan'

Arifin menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta. Bahkan petugas gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.

Jakarta mencatat pasien positif Covid-19 bertambah 951 orang pada Sabtu. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan, angka itu diperoleh setelah dilakukan tes swab PCR terhadap 15.120 spesimen.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x