Pilkada 2020: Prokes Diterapkan dengan Baik, 43 Potensi PSU, Sirekap Ada Kendala

- 10 Desember 2020, 00:11 WIB
Konferensi pers Bawaslu RI sehari sebelum pencoblosan Pilkada serentak 2020, Selasa, 08 Desember 2020.
Konferensi pers Bawaslu RI sehari sebelum pencoblosan Pilkada serentak 2020, Selasa, 08 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI

BERITA SUBANG - Kampanye penegakan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 (Prokes/Protokol Kesehatan) dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang digaungkan KPU, Bawaslu, dan pemerintah membuahkan hasil yang cukup positif.

"Secara umum, pemilih cenderung patuh Prokes saat menggunakan hak pilihnya pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020," demikian keterangan pers Bawaslu RI, Rabu, 09 Desember 2020.

Hingga pukul 20.00 WIB, Bawaslu RI mengumpulkan hasil pengawasan dengan memfoto Formulir C.Hasil KWK sebagai hasil penghitungan di TPS.

Dalam pemilihan Kabupaten/Kota, Pengawas TPS (PTPS) yang telah mengumpulkan hasil pengawasan sebanyak 175.593 dari 298.939 (59 persen). Sementara dalam pemilihan gubernur, PTPS di 28.251 dari 62.376 TPS (45 persen) telah menyampaikan laporannya.

"Proses penghitungan suara di beberapa TPS masih berlangsung," tulis Bawaslu.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu), penggunaan hak pilih pada pemilihan gubernur sebesar 82 persen. Sedangkan pada pemilihan bupati/wali kota sebesar 83 persen. 

Bahkan, di beberapa Kabupaten/Kota, laporan pengiriman hasil penghitungan suara melalui Siwaslu telah mencapai lebih dari 60 persen. Di antaranya, di Kabupaten Gresik 83 persen, di Sragen 88 persen, di Kabupaten Cianjur 66 persen, di Balikpapan 71 persen, di Denpasar 66 persen dan di Trenggalek 76 persen. 

Menurut hasil pengawasan Bawaslu, proses pengiriman kotak suara dari TPS ke Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di beberapa daerah belum terlaksana. Hal itu disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU mengalami kendala.

Padahal, KPU menetapkan kebijakan, agar KPPS menuntaskan pemasukan data ke Sirekap sebelum kotak suara disampaikan ke PPK melalui PPS. Akibatnya, diperlukan waktu lebih lama agar hasil penghitungan suara di TPS sampai di PPK.

"Bahkan hingga 19.30 WIB, KPPS masih menunggu antrian untuk mengirimkan data hasil pemungutan ke Sirekap."

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah