Laporan Cepat Aplikasi Siwaslu Temukan 18.668 Masalah di TPS

- 9 Desember 2020, 16:00 WIB
Anggota Bawaslu RI melihat persiapan dan pemantauan Siwaslu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, 08 Desember 2020.
Anggota Bawaslu RI melihat persiapan dan pemantauan Siwaslu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, 08 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI

BERITA SUBANG - Pengawasan  pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020 menemukan 18.668 permasalahan di TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara. Laporan cepat itu berdasarkan "quick report" pengawas TPS di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020.

"Hasilnya, ditemukan terdapat 18.668 permasalahan di TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara," demikian keterangan pers Bawaslu RI, Rabu, 09 Desember 2020.

Adapun persoalan yang terjadi di lapangan diantaranya perlengkapan pemungutan suara kurang, misalnya formulir C hasil tertukar yang terjadi di Pesisir Barat, Lampung.

Surat suara yang kurang juga ditemukan di Kabupaten Mamuju dan Mamju Tengah (Sulawesi Barat); Kabupaten Batanghari, Kerinci (Jambi); Kota Semarang (Jawa Tengah); Minahasa, Minahasa Selatan (Sulawesi Utara); Pasaman (Sumatera Barat); Bandar Lampung, Pesisir Barat (Lampung); Batam (Kepulauan Riau) dan Barru (Sulawesi Selatan). Ditemukan pula surat suara yang tidak ditandatangani KPPS seperti di Samarinda (Kalimantan Timur).

Selain itu, didapati juga TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius.

"Peristiwa tersebut terjadi di Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta)," tulis Bawaslu.

Ada pula KPPS positif terinfeksi Covid-19 namun masih bertugas di Tomohon (Sulawesi Utara). Yang bersangkutan mendapat hasil uji Swab tersebut saat bertugas sementara hasil tes cepat anti-bodi sebelumnya adalah non-reaktif.

Kemudian ada TPS yang dibuka setelah pukul 7 pagi waktu setempat. Ini ditemukan di Bolaangmongondow Timur, Tomohon (Sulawesi Utara).

Pengawas TPS juga menemukan kejadian khusus, di antaranya, saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina; TPS roboh karena tertiup angin; pemilih tidak menandatangani daftar hadir; pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS; pemilih membawa ponsel dan memotret surat suaranya.

Berikut hasil laporan cepat Siwaslu:

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x