Penyerangan Simpatisan Rizieq Shihab Membahayakan, Pengamat Nilai Tindakan Polisi Sesuai Aturan

- 8 Desember 2020, 07:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Wakapolda memberikan keterangan pers terkait penembakan pengikut Rizieq Sihab.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Wakapolda memberikan keterangan pers terkait penembakan pengikut Rizieq Sihab. /documen pribadi/Edward Panggabean

BERITA SUBANG- Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan  Dr Dewinta Pringgodani SH MH menilai penembakan terhadap  enam simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah sesuai UU Kepolisian.

"Penyerangan simpatisan Rizieq Shihab sangat membahayakan, karena membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dewinta kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Diketahui, anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya diserang simpatisan Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek. Enam orang penyerang terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur alias ditembak mati oleh petugas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, anggota Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, (Senin 7/12).

Baca Juga: Sandiaga Uno Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Terkait hal itu kemudian kami melakukan penyelidikan hal tersebut. Ketika anggota Polda mengikuti kendaraan simpatisan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kendaraan petugas dipepet dan diserang dengan senjata api dan sajam (samurai dan celurit)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12).

karena keselamatan jiwa terancam, kata Fadil, anggota melakukan tindakan tegas terukur sehingga terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan dilakukan tindakan tegas.

"Enam orang meninggal, empat orang lainya melarikan diri. Anggota mobil dirusak dipepet dan kena tembak," kata Fadil.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah