BERITA SUBANG- Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dr Dewinta Pringgodani SH MH menilai penembakan terhadap enam simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah sesuai UU Kepolisian.
"Penyerangan simpatisan Rizieq Shihab sangat membahayakan, karena membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dewinta kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Diketahui, anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya diserang simpatisan Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek. Enam orang penyerang terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur alias ditembak mati oleh petugas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, anggota Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, (Senin 7/12).
Baca Juga: Sandiaga Uno Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Terkait hal itu kemudian kami melakukan penyelidikan hal tersebut. Ketika anggota Polda mengikuti kendaraan simpatisan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kendaraan petugas dipepet dan diserang dengan senjata api dan sajam (samurai dan celurit)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12).
karena keselamatan jiwa terancam, kata Fadil, anggota melakukan tindakan tegas terukur sehingga terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan dilakukan tindakan tegas.
"Enam orang meninggal, empat orang lainya melarikan diri. Anggota mobil dirusak dipepet dan kena tembak," kata Fadil.***