Bawaslu Gelar Patroli Masa Tenang: Cegah Politik Uang, Pantau Prokes, dan Sirekap

- 5 Desember 2020, 17:14 WIB
Anggota Bawaslu RI Mohammad Afifuddin
Anggota Bawaslu RI Mohammad Afifuddin /Humas Bawaslu RI

BERITA SUBANG - Bawaslu akan melakukan Patroli Pengawasan Anti-politik Uang selama Tahapan Masa Tenang Pilkada 2020. Masa tenang berlangsung pada 6 - 8 Desember 2020, sementara patroli dilakukan serentak di seluruh daerah yang menggelar Pilkada.

Patroli akan dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu RI. Dan, Bawaslu juga telah menggandeng kepolisian dalam patroli tersebut.

"Anggota polisi turut turun Bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan itu," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, saat meluncurkan apel serentak pengawas pemilu seluruh Indonesia di Jakarta, Sabtu (5 Desember 2020).

Patroli pengawasan ditujukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020. Di antaranya kemungkinan masih adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, termasuk semua potensi praktik politik uang akan dipantau.

Menurut Afifuddin, pencegahan ini semakin penting dilakukan. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari ketujuh masa kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang. Kasus tersebut ditemukan di 26 kabupaten/kota.

Selain itu, patroli juga penting untuk memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (Prokes) pada saat pemungutan suara. Pengawas pemilu juga akan memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU.

"Dalam patroli itu juga, Bawaslu akan memastikan distribusi perlengkapan pemungutan suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur," ujar Afifuddin.

Di daerah, aktivitas ini dikoordinasi oleh Bawaslu kabupaten/kota setempat. Kegiatan yang rutin dilaksanakan sejak Pilkada 2018 ini adalah kegiatan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilihan.

Sosialisasi dilakukan baik secara verbal maupun penyebaran bahan sosialisasi dengan tetap memperhatikan prokes. Selain kegiatan luring, sosialisasi juga dilakukan melalui media daring dengan melibatkan pemilih sebanyak-
banyaknya.

Aktivitas patroli akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal sesuai dengan karakter masyarakat di setiap daerah. Hal itu untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran agar pesan dapat lebih diterima oleh pemilih.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x