BERITA SUBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) hingga dua pekan kedepan. Ketentuan itu mulai berlaku Rabu 25 November hingga 8 Desember 2020.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, perpanjangan PSBMK karena Kota Bogor masih belum aman dari penyebaran Covid-19, sehingga semua orang harus waspada.
Hanya saja, Bima Arya menyatakan Pemerintah Kota Bogor memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yakni restoran, rumah makan, dan cafe sampai pukul 22:00 WIB.
Pada penerapan PSBMK selama dua pekan sebelumnya, sektor ekonomi untuk kuliner ini jam operasionalnya sampai pukul 21:00 WIB.
Baca Juga: Jakarta Coffee Week 2020 di Gelar Virtual
Perpanjangan PSBMK tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bima Arya di Kota Bogor, Selasa (24/11).
Menurut Bima Arya, Tren penyebaran Covid -19 di Kota Bogor masih cukup tinggi. Setiap hari ada sekitar 40-an orang terkonfirmasi positif Covid -19. "Klaster terbesar penyebaran Covid -19 adalah klaster keluarga dan klaster perkantoran," kata dia seperti dilansir Antara.
Bima Arya juga menyebut, saat ini seorang kepala dinas dan seorang camat di Kota Bogor terkonfirmasi positif Covid -19. Mereka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Chusnul Rozaqi serta Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra.***