PSBMK Bogor Diperpanjang, Usaha Kuliner Dapat Kelonggaran Jam Operasi

- 25 November 2020, 14:23 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto /Antara Foto

BERITA SUBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) hingga dua pekan kedepan. Ketentuan itu mulai berlaku Rabu 25 November  hingga 8 Desember 2020.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, perpanjangan PSBMK karena Kota Bogor masih belum aman dari penyebaran Covid-19, sehingga semua orang harus waspada.

Hanya saja,  Bima Arya menyatakan Pemerintah Kota Bogor memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yakni restoran, rumah makan, dan cafe sampai pukul 22:00 WIB.

Pada penerapan PSBMK selama dua pekan sebelumnya, sektor ekonomi untuk kuliner ini jam operasionalnya sampai pukul 21:00 WIB.

 Baca Juga: Jakarta Coffee Week 2020 di Gelar Virtual

Perpanjangan PSBMK tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bima Arya di Kota Bogor, Selasa (24/11).

Menurut Bima Arya, Tren penyebaran Covid -19 di Kota Bogor masih cukup tinggi. Setiap hari ada sekitar 40-an orang terkonfirmasi positif Covid -19. "Klaster terbesar penyebaran Covid -19 adalah klaster keluarga dan klaster perkantoran," kata dia seperti dilansir Antara.

Bima Arya juga menyebut, saat ini seorang kepala dinas dan seorang camat di Kota Bogor terkonfirmasi positif Covid -19. Mereka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Chusnul Rozaqi serta Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x