Disebutkan, dalam disclaimer dokumen tersebut, seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Data ini tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
"Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 15 April 2020," demikian kata footnote dalam dalam laporan tersebut.