Irjen Napoleon Sebut Nama Kabareskrim dan Aziz Di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

- 25 November 2020, 08:01 WIB
Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho Slamet saat diambil sumpah ketika hendak bersaksi untuk terdakwa Tommy.
Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho Slamet saat diambil sumpah ketika hendak bersaksi untuk terdakwa Tommy. /beritasubang.pikiranrakyat.com/edward panggabean

BERITA SUBANG-Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte bercerita bahwa terdakwa Tommy Sumardi selaku perantara Djoko S Tjandra, mengaku dekat dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Menyusul kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice.

Hal itu disampaikan Irjen Napoleon saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Tommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 24 November 2020, malam.

"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceretikan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri. Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah, saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu," ucal Irjen Napoleon.

Irjen Napoleon pun merasa yakin, lantaran membawa Brigjen Pol Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasa PPNS Bareskrim Polri itu ke ruangannya di Gedung NTMC Polri.

"Tetapi saya kembali tidak mudah percaya, lalu (terdakwa Tommy) melihat gestur saya kurang percaya. Terdakwa menelpon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya," ucap Napoleon.

Lalu, Napoleon mempertanyakan kepada terdakwa Tommy, siapa yang anda telepon, mau disambungkan padanya. Kemudian, terdakwa Tommy menyebut nama Aziz Syamsuddin. Untuk menyakinkan, Napoleon pun mempertegas Aziz siapa yang dimaksud terdakwa Tommy.

"Bang Aziz, Aziz siapa? Azis Syamsuddin. Oh Wakil Ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih Pamen (Perwira Menengah) saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, asalamualaikum, selamat siang Pak Azis, eh bang apa kabar. Baik," ceritanya.

"Pak Aziz saya sampaikan, ini di hadapan saya ada datangn Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan Pak. Silahkan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali," sambungnya dalam persidangan.

Napoleon menjelaskan saat komunikasi melalui saluran telepon ke Aziz itu, dirinya mengunakan nomor telepon terdakwa Tommy.

"Jadi terus terang, saya melihat pertama kedatangan Brigjen Prasetijo mengantrakan Pak Tommy menemui saya pasti ada sesuatu. Dan, betul kemudian terdakwa menceritakan banyak hal pada saya tentang kedekatan beliau dengan Kabareskrim Polri," tuturnya.

Dia mengakui ihwal kenal terdakwa Tommy pada April 2020, melalui Brigjen Pol Prasetijo. Kemudian berlanjut dengan pertemuan empat mata, tanpa Prasetijo di ruang kerja saksi Napoleon. Dari pertemuan itu, terdakwa Tommy menjelaskan maksud dan tujuan bertemu saksi, ternyata untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra.

"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Joko Tjandra? Lawyernya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa (dengan) Joko? saya temannya jawab terdakwa. Saya masih belum yakin. Dan tidak mudah memang diyakinkan untuk urusan sebesar ini," pungkas Napoleon.

Dalam persidangan dengan terdakwa Tommy Sumardy itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi yakni Napoleon, dan Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Kasus dugaan rednotice itu, penyidik Mabes Polri menjerat 4 orang tersangka yakni, Napoleon, dan Prasetijo, diduga selaku penerima suap. Sedangkan 2 tersangka lainnya yakni Tommy dan Djoko Tjandra, keduanya selaku pemberi suap.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah