Peserta Pilkada Serentak 2020 Dapat di Diskualifikasi Apabila Tidak Terapkan Protokol Kesehatan

- 24 November 2020, 03:12 WIB
Pekerja merakit kotak suara di Gudang KPU Banyuwangi, Jawa Timur, Senin, 23 November 2020.
Pekerja merakit kotak suara di Gudang KPU Banyuwangi, Jawa Timur, Senin, 23 November 2020. /Antara Foto/Budi Candra Setya/

BERITA SUBANG - Pasangan calon pemimpin daerah dalam Pilkada 2020 yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama masa kampanye dapat di diskualifikasi.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud M.D. dalam keterangan tertulisnya Senin, 23 November 2020.

"Jangan main-main kepada paslon dan tim kampanye nya, karena kalau melakukan pelanggaran protokol Kesehatan kami tindak, seperti yang lain, bahkan sampai diskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggarannya," ujarnya.

Masyarakat Diingatkan Ikut Partisipasi

"Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman, agar berpartisipasi di dalam pilkada, karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri," tuturnya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan sudah terjadi 1.763 pelanggaran Pilkada dan 1.210 di antaranya sudah dikenakan peringatan tertulis. Ada 168 kegiatan yang dibubarkan.

"Kenapa, yang dibubarkan lebih sedikit, daripada yang diperingkatkan dengan tertulis, jadi kasusnya, Ketika peringatan kami layangkan memang tenggang waktunya satu jam, kalo tidak mengindahkan maka bisa dibubarkan," kata Abhan.

"Ternyata banyak hal terjadi, begitu peringatan kami turunkan pada menit ke-50 mereka bubar. Jadi belum ada satu jam mereka bubar. Sehingga tidak bisa kami lakukan pembubaran. Tapi itu kami catat sebagai pelanggaran," katanya.

"Dan ada juga yang diperingatkan secara lisan, tidak sampai tertulis sudah bubar," kata Abhan.

Pelanggaran yang dimaksud adalah terkait dari aturan main terkait Pilkada 2020.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x