Sengkarut Revitalisasi dan Pengelolaan WC Pasar Juara Kota Bandung Berujung Pendaftaran Gugatan di PN Bandung

12 Agustus 2023, 19:09 WIB
Ilustrasi toilet. /Pixabay/FreeToUseSounds/

 

BERITA SUBANG - Sengkarut penunjukan CV Bunga Matahari Tasikmalaya ( CV BMT) oleh Perumda Pasar Juara Bandung dalam program revitalisasi sekaligus pengelolaan WC atau MCK jadi pangkal pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Padahal menurut Direktur Utama CV BMT Harry Khoirul Anwar, bahwa pengelola lama bisa jadi bagian dalam program ini.

Meski demikian, Harry mengaku tetap menghargai langkah pengelola lama yang membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Sebelumnya beredar kabar bahwa mekanisme penunjukan pengelolaan WC di sekitar 40 pasar milik Perumda Pasar Juara Kota Bandung tidak melibatkan aspirasi pengelola lama.

Pihak pengelola lama merasa tidak diajak musyawarah dan tidak pernah mendapat penawaran perpanjangan kontrak. Pengelola lama mengaku banyak bangunan WC/MCK yang didirikan secara swadaya.

Bahkan penunjukan CV BMT dinilai merupakan keputusan sepihak Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang tidak melibatkan pengelola lama.

Menanggapi kabar tersebut, Dirut CV BMT Harry Koirul Anwar memberikan klarifikasi.

Berikut penjelasan utuh Harry yang disampaikan tertulis pada Sabtu, 12 Agustus 2023, menjelaskan duduk perkara terkait revitalisasi dan pengelolaan MCK Pasar Juara Kota Bandung:

(Tulisan di bawah ini disajikan utuh tanpa melalui proses pengeditan, Pen.)

1. Perumda pasar Bandung bermartabat di bulan Juli 2022 meminta saya selaku direktur utama CV Bunga Matahari Tasikmalaya melakukan kajian mengenai pengelolaan WC saat itu direktur pasar Bandung bermartabat masih di jabat oleh Pak Heri.

2. Bulan Agustus Dasar hukum/legal formal untuk melakukan kajian pengelolaan WC di pasar milik Perumda dibuatkan MOU antara CV Bunga Matahari Tasikmalaya

3. Hampir 3 bulan melakukan kajian pengelolaan WC di 40 pasar milik Perumda dan dapatkan disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

3.1 Kondisi MCK di seluruh pasar milik Perumda TDK layak digunakan, kotor, drainase yg salah, TDK memenuhi kaidah kaidah kesehatan, maka kami dari CV Bunga Matahari Tasikmalaya merekomendasikan MCK di lakukan revitalisasi

3.2 Pengelolaan MCK TDK di lakukan dengan manajemen profesional khususnya mengenai pendapatan dari MCK masuk ke oknum-oknum perumda pasar, maka dapat disimpulkan bahwa Perumda pasar kehilangan potensi pendapatan untuk kota Bandung milyaran rupiah.

3.3 pengelolaan MCK di pasar perumda pasar Bandung bermartabat TDK dilakukan melalui mekanisme hukum yg berlaku, open biding atau penunjukan secara legal antara pengelola mck dan perumda, mereka pengelola MCK hanya melakukan transaksi sewa lahan atau MCK dengan kepala pasar bukan dgn direksi perumda, nilai angka transaksi TDK transparan sehingga pendapatan dari MCK minim.

4. Atas dasar kajian kami tersebut maka kami ditawari kerjasama oleh perumda pasar untuk revitalisasi MCK dan Pengelolaan MCK

5. Seluruh biaya investasi untuk revitalisasi dibebankan kepada CV Bunga Matahari Tasikmalaya

6. Kewajiban Nilai/Jumlah Sewa MCK merujuk kepada hasil kajian kami, dan diwajibkan dibayarkan di muka sebelum kontrak berjalan.

7. Bulan Februari 2023 baru sampe tahap kesepakatan bahwa kami diwajibkan dua hal :

1. Simulasi revitalisasi MCK dan Pengelolaan MCK di 10 pasar milik perumda atau di 25 MCK

2. Sosialisasi program revitalisasi MCK dan Pengelolaan MCK dilakukan bersama-sama CV Bunga Matahari Tasikmalaya dan Perumda selama 1 bulan kepada pengelola lama MCK

3. Apabila ada aspek sosial dan hukum menjadi tanggung jawab CV Bunga Matahari Tasikmalaya

8. Di bulan Maret 2023 setelah melakukan sosialisasi dan kesiapan melakukan revitalisasi maka di tanda tangani berita acara negosiasi Antara CV Bunga Matahari Tasikmalaya

Jd proses menuju kontrak kerjasama begitu panjang dan baru sepakat ketika PJ Dirut Perumda yaitu pak ricky.

Ketika sudah menempuh semua prosedur hukum yg berlaku dan sudah menunaikan semua kewajiban sesuai kesepakatan dgn perumda

Tapi begitu mau dilakukan pengosongan Krn akan di lakukan revitalisasi semua pemilik MCK menolak Program revitalisasi MCK dan Pengelolaan MCK yg SDH disepakati bahkan di TTD kontrak

Dari 25 MCK, hanya 5 MCK hanya dgn sukarela mau kerjasama mengikuti program revitalisasi MCK dan Pengelolaan MCK

Saya ingin merangkul semua pengelola lama MCK untuk mengikuti program tersebut

Niat kami malah berujung di pengadilan negeri Bandung

Kota Bandung khususnya perumda pasar kehilangan PAD selama puluhan tahun

Yg hrsnya hasilnya membantu pembangunan kota Bandung.

Karena ini SDH di pengadilan negeri Bandung maka kami dari perumda pasar dan CV Bunga Matahari Tasikmalaya menghargai proses hukum, kita akan taat pada putusan pengadilan negeri Bandung apapun nanti putusan nya.

Kita udah meluangkan waktu, melakukan kajian dan melakukan investasi

Hrsnya kalo niatnya baik, untuk meningkatkan PAD Kota Bandung kenapa ga berjalan seirama mensukseskan program ini
Pengelola lama bisa menjadi bagian dari program ini.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler