Polres Cianjur Tangkap Delapan Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 15 Calon TKI Non Prosedural Diselamatkan

27 Juni 2023, 16:58 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan (tengah), menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan delapan orang tersangka kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), Selasa, 27 Juni 2023 /ANTARA/Ahmad Fikri/

BERITA SUBANG - Polisi membekuk delapan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menyelamatkan 15 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI), yang siap diberangkatkan secara ilegal, atau non-prosedural.

Adalah aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, yang berhasil mengungkap kasus TPPO, atau perdagangan manusia tersebut, yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung.

Kepada wartawan, Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, pada Selasa, 27 Juni 2023, mengatakan barang bukti juga berhasil diamankan petugas di antaranya paspor, dokumen kelengkapan calon pekerja migran, tiket pesawat, KTP atas nama calon pekerja migran dan beberapa unit telepon selular.

"Delapan orang tersangka yang merupakan warga sejumlah kecamatan di Cianjur, melakukan perekrutan calon pekerja migran yang diberangkatkan ke sejumlah negara terlarang menggunakan dokumen wisata," kata Kapolres di Cianjur, seperti dilansir ANTARA.

Kedelapan tersangka adalah:

1. AB (50) waga Kecamatan Cibeber

2. US (37) warga Kecamatan Cilaku

3. IS warga Kecamatan Karangtengah

4. YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu

5. AD (37) warga Kecamatan Mande

6. FR warga Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi

7. DP warga Caringin dan

8. SA warga Kecamatan Pacet.

Kapolres Cianjur menjelaskan modus operandi tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, dan penampungan serta memproses keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri secara nonprosedur atau tidak melalui proses pendaftaran ke Disnakertrans Cianjur. 

“Sudah ada beberapa orang yang berhasil kembali ke tanah air karena janji tersangka tidak sesuai mulai dari penempatan dan gaji yang mereka terima. Kami meminta warga yang berminat kerja luar negeri menempuh jalur resmi," katanya.

Tersangka tambah Aszhari, akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda Rp 600 juta.

"Kami akan terus mengimbau warga melalui Bhabinkamtibmas agar tidak termakan bujuk rayu calo atau sponsor yang bisa memberangkatkan kerja ke luar negeri dengan mudah dengan gaji besar namun risikonya tinggi karena berangkat secara nonprosedural," katanya.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler