Polisi Selamatkan Dua Bayi dari Perdagangan Manusia, Ironis, Ibunya Sendiri yang Serahkan

27 Juni 2023, 16:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023 /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

BERITA SUBANG - Polisi berhasil menyelamatkan dua bayi dari perdagangan manusia setelah petugas menggeledah sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat yang diduga merupakan tempat penampungan kegiatan ilegal tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan dua bayi lak-laki, satu berumur sekitar dua minggu dan satu lagi sekitar satu bulan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam acara konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

"Kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 minggu (Anak A) dan 1 bulan (Anak B)," kata Djuhandani, seperti dilansir dari ANTARA.

Polisi telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait perawatan terhadap dua bayi laki-laki malang tersebut.

Adapun empat tersangka telah ditangkap karena memperjualbelikan bayi adalah, SA, E, DM dan Y.

Djuhandani menjelaskan kasus ini diawali dengan adanya laporan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenai dugaan tindak pidana penculikan anak berinisial A sebagaimana LP Nomor:LP/B/120/VI/2023/SPKT/POLDA Sulawesi Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan itu, anak A tersebut bukan menjadi korban penculikan melainkan diserahkan oleh ibunya sendiri, SS ke seorang perempuan inisial F.

"Yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," ungkap dia.

Untuk itu, sambung dia, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak.

Selanjutnya, jajaran Polda Sulteng berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk dilanjutkan dengan penggeledahan di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat penampungan bayi sebelum di jual ke calon pembeli.

Usai menangkap tersangka Y, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tiga tersangka lainnya. Kemudian, dia merincikan peran dari keempat tersangka tersebut.

DM (25) berperan sebagai pemasok atau pencari bayi dibantu L. Lalu, SA (50) berperan sebagai pemasok dan pencari.

E (54) berperan sebagai pencari bayi yang dipesan oleh SA. Selanjutnya, Y (35) berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler