Pemerintah Tetapkan Ongkos Naik Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta, Naik Rp 10 Juta dari biaya Sebelumnya

16 Februari 2023, 12:19 WIB
Biaya Haji 2023 telah disepakati /Ahmed Yosri/Reuters/

BERITA SUBANG - Pemerintah, dalam rapat Panja di Gedung DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 15 Februari 2023, telah menetapkan ongkos naik haji tahun 2023 adalah sebesar Rp49,81 juta.

Rapat dengan Panja tersebut dihadiri oleh anggota Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Mereka berembug untuk menentukan biaya perjalanan haji Reguler tahun 2023.

Akhirnya, rapat menyepakati biaya haji 2023 naik menjadi Rp49.812.711,12 atau bila dibulatkan sebesar Rp 49,8 juta.

Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan ongkos naik haji tahun 2022 yang hanya sebesar Rp39,8 juta.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah adalah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH.

Biaya tersebut meliputi:

  1. Biaya penerbangan
  2. Biaya hidup (living cost)
  3. dan sebagian biaya paket Masyair

Apa itu biaya Masyair?

Seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Agama RI (kemenag.go.id), pelayanan Masyair adalah biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari.

Biaya tersebut ditetapkan sepenuhnya oleh pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.

Dengan membayar biaya Masyair, pemerintah Arab Saudi memberikan jasa berupa pelayanan bagi jemaah haji selama empat hari.

Biaya haji disepakati rata-rata Rp90 juta

Selain biaya di atas, ada juga yang disebut biaya nilai manfaat keuangan, atau subsidi dari pemerintah, yang per jamaah mendapatkan manfaat sebesar Rp40.237.937 dengan komponen yang meliputi:

  1. Akomodasi
  2. Konsumsi
  3. Transportasi
  4. Pelayanan di Armuzna
  5. Perlindungan,
  6. Dokumen perjalanan,
  7. Perjalanan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Jadi, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR adalah Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).

"Dengan ini malam ini saya sahkan BPIH tahun 2023," ujar Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi membacakan keputusan di gedung DPR, pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Kita sepakat bahwa besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji reguler per jamaah sebesar Rp 90.050.637,26," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menandatangani kesepakatan penetapan biaya haji tersebut.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler