Rayuan, Lelucon dan Siulan Bernuansa Seksual, Masuk Kategori Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

19 Oktober 2022, 19:17 WIB
Rayuan, Lelucon, dan Siulan Bernuansa Seksual, Masuk Kategori Pelanggara di lingkungan sekolah /

BERITA SUBANG - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan peraturan untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menuturkan, aturan yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas ini resmi diundangkan dan berlaku pada 6 Oktober 2022.

 Baca Juga: Polri Tahan Penggugat Ijazah Presiden Terkait Ujaran Kebencian, Jokowi Dapat Pembelaan dari Teman Sekolah

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," kata Anna di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag.

Berikut ini Daftar 16 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam  Pasal 5 ayat (1) PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, maupun fisik.

Tak hanya itu, bentuk kekerasan seksual juga termasuk melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Kompol Senen Ali Lecut Semangat Warga Swadaya Bangunkan Rumah Anak Yatim Piatu Desa Sukamulya Pagaden

Adapun rincian kekerasan seksual yang dimaksud, tertuang dalam Pasal 5 ayat (2), yakni:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan perkosaan.
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

 15.Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

  1. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Netizen Nilai Putri Candrawathi Bertingkah Genit di Persidangan

 Sanksi bagi pelanggar

Sanksi terhadap pelanggaran aturan ini tertuang dalam Bab VI Pasal 18 dan Pasal 19.

Disebutkan, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi pidana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Apabila pelaku kekerasan seksual bukan PNS, maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan penyelenggara satuan pendidikan.

Selanjutnya, bagi satuan pendidikan di lingkungan Kemenag yang tidak melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seperti dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022, maka akan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: Kamaruddin: Brigadir J Tolak Penuhi Hasrat Putri Candrawathi, Nama Gilbert Disenggol

Sanksi administratif tersebut meliputi: 

    Teguran lisan

    Peringatan tertulis

    Penghentian bantuan

    Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan

    Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan

    Pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan

    Pencabutan tanda daftar satuan pendidikan.

Jenis sanksi administratif di atas dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler