Sebut Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Jaksel

19 Oktober 2022, 11:13 WIB
Jaksa Kejari Jaksel Eksekusi Pengacara Alvin Lim ke Rutan Salemba Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022 malam /Arief Farandhika Pratama/Subangtalk

 

BERITA SUBANG - Advokat Alvin Lim dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022 malam.

Alvin Lim Dijemput paksa terkait dugaan pemalsuan dokumen serta ujaran kebencian dengan menyebut “Kejagung Sarang Mafia”

Penjemputan paksa ini dilakukan ketika Alvin bersama rekannya tengah memenuhi pemanggilan pemeriksaan BAP atas kasus tersebut di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pasutri Anggota TNI Tewas Ditabrak Anak Sendiri

Baca Juga: Pengacara Bernyali Alvin Lim Duga Konsorsium 303 Tunggangi Jaksa se Indonesia

Dikonfirmasi kepada pihak Kejari Jakarta Selatan, Kepala Kejari Jakarta Selatan menyebut bahwa penangkapan terhadap Alvin sudah sesuai dengan penetapan hakim.

“jadi kami melaksanakan penetapan hakim yang bunyinya agar terdakwa dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa 18 Oktober 2022.

Selanjutya Alvin Lim dieksekusi jaksa eksekutor ke Rutan Salemba.

Penangkapan berlangsung dramatis dan videonya tersebar di media sosial salah satunya diunggah oleh pemilik akun @z4r4n yang memerlihatkan sosok kontroversial digelandang dengan tangan terikat kabel ties dikawal sejumlah personel polisi.

Baca Juga: Alvin Lim Sinyalir Ada Jejak Jerry Hermawan Lo di Konsorsium 303

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara pemalsuan surat.

“Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan,” ujar Ade.

Dalam putusan tersebut, Alvin divonis pidana 4 tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam pBaca Juga: Alvin Lie Ungkap Daftar Dosa Pejabat Polri Pasca Tewasnya Brigadir J

Dia menyebutkan, tim dari Kejaksaan Negeri Jaksel menjemput Alvin ketika berada di Bareskrim Mabes Polri dan selanjutnya menjalani masa pidana di Rutan Salemba.

“Dijemput untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba,” tutur Ade.

Tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

“Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu,” ujar Geraldi.

Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri. Sepak terjang Alvin sebagai advokat tergolong kontroversial. Alvin sebelumnya mengomentari kasus Ferdy Sambo dan membeberkan modus kotor mafia asuransi yang videonya tersebar.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler