Teddy Minahasa: Kalau Mau Kaya Jangan Jadi Polisi

15 Oktober 2022, 22:22 WIB
Teddy Minahasa: Kalau Mau Kaya Jangan Jadi Polisi /Antara

BERITA SUBANG- Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menangkap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang baru dimutasi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 14 Oktober 2022 pagi. Penangkapan jenderal bintang dua itu diduga karena terlibat jaringan narkoba.

Diduga Teddy Minahasa, polisi paling tajir se  Indonesia dengan harga mencapaiRp30 miliar menjual barang bukti berupa sabu ke salah satu bandar besar.

 Baca Juga: Jokowi Minta Polisi Tidak Narsis

Baca Juga: Cerita Polisi Kaya Sudah Ada Sejak Zaman Orba

Pasca penangkapan itu, ucapan Teddy Minahasa yang pernah memperingatkan seluruh jajarannya saat menjadi Kapolda Sumatra Barat agar tidak menjadikan uang sebagai orientasi kembali viral.

Hal itu dikatakan  Teddy Minahasa itu saat apel pagi pada Senin 22 Juli 2022 di Halaman Mapolda Sumbar.

Saat itu, menurut Teddy, menjadi polisi adalah pengabdian.

"Sebagai pimpinan saya berpesan, sekaligus meneruskan pesan bapak Kapolri. berhati-hatilah saudara dalam melaksanakan tugas. Jangan gegabah. Jangan Pamrih. Jika ingin kaya maka jadi polisi. Polisi itu pengabdian, rezeki itu mengikuti," ucap Teddy, kala itu.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Sikat Habis Polisi Kotor Terlibat Judi dan Narkoba

Teddy meminta seluruh polisi di Sumbar supaya bekerja dengan baik untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

Ia tak ingin para anggota Polri tergiur untuk mencari uang tak halal dengan menjadi beking aksi kejahatan.

Ia tidak ingin polisi merendahkan martabatnya sebagai penegak hukum hanya demi mengejar uang.

Baca Juga: Teddy Minahasa Bantah Tudingan Sebagai Pengguna dan Bandar Narkoba

"Saya perintahkan jangan ada lagi yang menjadi beking atau tokoh yang berada di balik peristiwa-peristiwa-peristiwa kejahatan. Masih banyak lahan-lahan yang lain yang lebih halal, yang lebih baik, yang lebih mulia, yang lebih terhormat, yang tidak merendahkan martabat saudara sebagai anggota Polri," ujar Teddy.

Tapi kini, Teddy telah menyandang status tersangka kasus peredaran narkotika. Teddy diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sejak Jumat 15 Oktober 2022.

Teddy diduga menggelapkan barang bukti sabu yang disita dari hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 lalu.

Saat itu, Polres Bukittinggi mengungkap kasus sabu sebanyak 41,4 kg. Dari jumlah itu, Teddy diduga menggelapkan sebanyak 5 kg untuk dijual lagi ke pengedar di Jakarta.***

 

Ikuti berita terkini kami melalui Google News.

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler