Seleksi PPPK 2022 Segera Dibuka, Rincian Soal Tes Kompetensi hingga Wawancara BKN Ini Harus Dikuasi Pelamar

29 September 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi. Rincian soal tes kompetensi hingga wawancara dari BKN ini harus dikuasai pelamar CASN PPPK 2022. /Pexels/Lukas

BERITA SUBANG - Pemerintah sedang menyiapkan rekrutmen PPPK Guru, tenaga kesehatan, dan umum.

Pelamar harus kuasai rincian soal tes kompetensi hingga wawancara dari BKN ini untuk seleksi CASN PPPK 2022.

Pelamar perlu mengetahui rincian soal tes PPPK 2022 yang akan diuji seperti tes kompetensi, tes manajerial, tes sosial kultural hingga soal tes wawancara.

Rincian soal tersebut berlaku untuk pendaftaran PPPK non guru 2022, pendaftaran PPPK guru, pendaftaran PPPK 2022 untuk umum.

Baca Juga: Bawaslu Subang Tutup Tahap Pendaftaran Usai Jaring 473 Calon Panwascam Pemilu 2024

Mengenai seleksi PPPK 2022 dijelaskan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, didalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Pada kesempatan itu diterangkan bahwa pelaksanaan tes masih tetap sama seperti tahun sebelumny, yakni menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Tersisa Waktu Tiga Bulan! Dana Aspirasi DPRD Subang 2022 Masih Banyak Belum Terserap

Soal tes PPPK 2022 yang sudah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN dengan rincian:

a. 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK,

b. 2.125 soal manajerial,

c. 1.700 soal sosial kultural, dan

d. 250 soal wawancara.

 

Seperti telah diinformasikan sebelumnya, tahun ini seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka khusus seleksi PPPK saja.

Baca Juga: Lukas Enembe Prank Satu Indonesia, Ngaku Sakit, Padahal Sempat Main Judi di Malaysia

Kendati demikian, seleksi CPNS tetap dibuka, namun hanya berlaku pada sekolah kedinasan saja.

Pembukaan seleksi CASN PPPK 2022 didasarkan pada keputusan pemerintah menargetkan penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hanya ada dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. ***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler