Cek Bansos Bumil, Pelajar , Disabilitas Hingga Lansia, Berlaku Hingga Akhir Tahun 2022

13 Maret 2022, 08:26 WIB
cek bansos /Pixabay/EmAji/

BERITA SUBANG – Pemerintah hingga kini masih menyalurkan Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia hingga akhir tahun 2022

PKH  merupakan bantuan perlindungan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, hanya masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja yang akan berhak menerima bansos PKH.

Bansos PKH akan dicairkan tiap tiga bulan, yakni melalui mesin ATM dan e-warong.

Kini Bansos PKH telah memasuki tahap pencairan yang ke-1 di bulan Maret 2022.

Adapun jadwal Penyaluran Bansos PKH:

- Tahap I

Januari, Februari, Maret

- Tahap II

April, Mei, Juni

- Tahap III

Juli, Agustus, September

- Tahap IV

Oktober, November, Desember

Cek status daftar penerimanya secara online melalui laman resmi cekbansos. https://kemensos.go.id/

 

Cek Status Penerima Bansos PKH:

  1. Login cekbansos https://kemensos.go.id/
  2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
  3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
  4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
  6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos. https://kemensos.go.id/

 

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Kategori Penerima Bansos PKH:

  1. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

  1. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

  1. Pelajar SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

  1. Pelajar SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

  1. Pelajar SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

  1. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

  1. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler