Polri Tindak Tegas Bripda Randy Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Novia Widyasari, Berikut Pasal dilanggar

6 Desember 2021, 14:33 WIB
Randy Dipenjara Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok: Formalitas Saja /Tangkapan layar Youtube VisualTV Live

BERITA SUBANG - Merespon kasus pelecehan seksual terhadap Novia Widyasari sebagai korban.

Polri akhirnya menindak tegas Bripda Randy Bagus sebagai pelaku dari tindak pelecehan seksual terhadap mahasiswa berumur 23 tahun tersebut.

Dalam hal ini Bripda Bagus sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Selain itu dirinya juga disinyalir terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari yang meninggal di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Saat ini Bripda Randy Bagus yang menjadi tersangka kasus tersebut telah ditahan dan diproses oleh Polda Jawa Timur.

Sanksi yang diberikan Polri terhadap Bripda Randy Bagus yang juga merupakan anggota Polri ialah melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal itu dilakukan Polri terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus sebagai pelaku pelecehan seksual serta keterlibatannya dalam kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Novia Widyasari.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)." kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari Beritasubang.com dari Antaranews pada Senin, 6 Desember 2021.

Terkait perbuatannya tersebut Bripda Randy Bagus telah melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Bukan hanya itu, Polri juga memberikan sanksi lain kepada pelaku berupa pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Untuk perbuatanya terlibat dalam kasus bunuh diri yang dilakukan Npovia Widyasari dan menyuruh untuk melakukan aborsi, ia dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polri di sini akan bertindak tegas meski pelaku merupakan salah satu anggota Polri. Hal itu menjadi suatu hal yang harus dimiliki oleh Polri.

Polri harus bertindak tidak tebang pilih dalam menindak serta menangkap anggotanya yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler